Apa itu BPHTB dan AJB ?


Apa itu BPHTB dan AJB ?




 Perumahan Subsidi Murah di Bandung Timur
Dokumen BPHTB dan AJB


Saat pertama kali membeli rumah atau tanah, ada beberapa dokumen legalitas yang harus diselesaikan agar rumah atau tanah yang kita beli dan miliki sah dan legal di mata hukum, salah satunya adalah BPHTB dan AJB. Lalu apa sih pengertian dari kedua dokumen legalitas tersebut?


Pengertian BPHTB 


 Perumahan Subsidi Murah di Bandung Timur
Dokumen BPHTB dan AJB



BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum.


Rumus Cara Perhitungan Biaya, Tarif Bea Pajak

Rumus cara menghitung BPTHB yaitu :


5% x (NJOP – NPOPTKP)

NJOP = Nilai Jual Objek Pajak

NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak


Jika disebutkan sebelumnya bahwa untuk BPHTB dikenakan tarif 5%, maka UU BPHTB (terbaru) yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi menurunkan angka tersebut menjadi maksimal 1%. Perhitungan BPHTB ini tentu akan menguntungkan dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi. Cara menghitung BPHTB yang baru ini tercantum di dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI dan diumumkan pada 29 Maret 2016 lalu. Hasil penerimaan Pajak BPHTB ini sebesar 64% nya akan dikembalikan ke Kabupaten atau Kota, sedangkan 20% dari total biaya BPTHB  dan tarif BPHTB akan berbeda sesuai dengan objek pajaknya.


Perbedaan BPHTB dan PBB


BPHTB merupakan jenis pajak yang juga sangat penting, selain PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Perbedaan kedua jenis pajak ini terletak pada siapa yang menjadi subyek, apa yang menjadi obyek, tarif, tata cara perhitungan, penyetoran dan pelaporan, serta dasar hukum yang mengatur keduanya. Jika tarif BPHTB yang lama sebesar 5% dan yang baru ditetapkan adalah maksimal sebesar 1%, maka perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan serta tarif PBB adalah sebesar 0.5%. Sehingga rumus cara menghitung PBB adalah sebagai berikut:


0.5% x [persentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP)]

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah dasar dari perhitungan PBB.


Tempat Pembayaran / Aplikasi BPHTB Online

Pembayaran BPHTB berbeda dengan PBB. Jika PBB dibayar pertahun, maka BPHTB dibayarkan saat pertama kali Anda memiliki objek BPHTB saja. Tempat pembayaran BPHTB pun hanya bisa dilakukan di Bank, Kantor Pos atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 09/PJ.6/2001 tanggal 6 April 2001. 


Karena zaman semakin canggih dan masyarakat menginginkan layanan yang lebih praktis juga cepat, maka pemerintah kini telah meluncurkan aplikasi BPHTB online atau biasa disebut dengan e-BPHTB. Sistem ini terbukti ampuh dan lebih menghemat waktu. Cara ini juga memudahkan notaris dalam mencari informasi transaksi pembayaran BPHTB hingga beberapa tahun ke belakang.


Pengertian AJB


 Perumahan Subsidi Murah di Bandung Timur
Dokumen BPHTB dan AJB


AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.


Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.


Menurut Undang-Undang Pertanian dan Agraria, jual beli adalah proses peralihan hak dari penjual kepada pembeli yang dilengkapi dengan bukti-bukti. AJB atau Akta Jual Beli adalah salah satu akta otentik atau dokumen yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan.


AJB dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI.


Syarat Pembuatan AJB


Tahap pembuatan AJB sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah.


Ada beberapa syarat yang diperlukan sebelum membuat AJB. Antara lain, pajak penjual berupa Pajak Penghasilan (PPh) final, serta pajak pembeli berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Besaran PPh final adalah 2,5% dari nilai perolehan hak. Sementara besar BPHTB adalah 5% dari nilai peroleh hak setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).


Nilai NPOPTKP berbeda sesuai dengan wilayah dan Anda bisa bertanya langsung ke Dinas Pendapatan Daerah masing-masing.


Akan tetapi di DKI Jakarta, nilai BPHTB gratis untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di bawah Rp2 miliar berdasarkan Pergub Nomor 193 Tahun 2016. NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.


Tahap Mengurus AJB


Pembuatan AJB harus dihadiri penjual dan pembeli (suami istri bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis. Selain itu, wajib juga dihadirkan minimal dua orang sebagai saksi.


Akta AJB dibuat dalam dua lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan satu lembar lainnya diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan Balik Nama. Setelah jadi, salinannya akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli.


Setelah itu, langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau disebut juga sebagai balik nama sertifikat.


Pelaksanaan balik nama diiringi oleh pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya seperseribu (per-mille) dari nilai peralihan ditambah Rp50.000.

PNBP = (1 (0/00) x Nilai peralihan) + 50.000


Saat akan mengurus proses balik nama, siapkan beberapa berkas yang harus diserahkan antara lain:
  • Surat Permohonan Balik Nama yang telah ditandatangani pembeli
  • Akta Jual Beli dari PPAT
  • Sertifikat Hak Atas Tanah
  • Foto copy KTP penjual dan pembeli
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Proses balik nama akan memakan waktu sekitar 14 hari. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.
Mengetahui seluk beluk serta keaslian sertifikat tanah sangat penting saat masyarakat hendak melakukan proses pembelian properti. Oleh karenanya, alangkah lebih aman untuk membeli properti secara kredit, sebab bank akan bertanggungjawab langsung terhadap legalitasnya.

Kunjungi social media kami untuk update paling terbaru mengenai rumah subsidi


Juli Godzilla Maze Runner Bandara Kertajati HUT Bhayangkara ke-73 Ismail Fajrie Alatas Alex Morgan Mulan Pablo Benua Hanan Attaki Sutopp BMKG Cameron Boyce Audrey Yu Klasemen Liga 2 Rich Brian Dunia Game Pengumuman SBMPTN Iqbaal Ramadhan One Piece 892 Kilogram Live Streaming TvOne Planet Saturnus UI IPB Tio Pakusadewo Pengumuman PPDB Jateng  SIMAK UI UTBK UNS Uny UNiversitar Brawijaya ITS Bidikmisi Unpad Traveloka Tiket UGM UPI Untirta Papua Barat Unesa NBA 2019 Maleficent Nonton Dram korea TV Bersama Gubernur Kepri Riger Federed Kebakaran Jakarta Hari ini Naomi Zaskia Salmafina Sunan Joe Taslim Crawl Kang Ji Hwan Vivo S1 Planet Saturnus Mertua Lorem Ipsum Gong Yoo Video.com UI IPB Suaka Adalah Suaka Adalah BAN PT UM Ganjil-genap Jakarta Pablo Benua Dua Garis Biru Citilink Gubernur Kepri Chelsea Ratna Sarumpaet Insidious Ikut Aku Ke Neraka Kasus Baiq Nuril Sania Velova Harry Maguire Back To School Amien Rais Mogalomania Chagii Amelia Hotel Del Luna Asep Darso Leanna Leonardo Menyimpan Komsatun Wachidah F1 Shoutpaw Pencari Suaka Ruangguru Gempa BMKG Serena William The Lion King Ridho Roma Budi Gunawan  Peter Crouch Sepatu Compass Arsenal Vs Bayern Kim Samuel Bambu Getah Getih The Maze Runner Mesuji Pakaian daerah Bali Aplikasi Wajah Tua The Lion King Gunung Rinjani Trans7 & Live Live Streaming Trans7 Beasiswa Unggulan Novel Baswedan  Makanan Khas Bali Dino Patti Djalal Steve Emmanuel Mola TV Suhu Bandung Alat Musik Bali Liga1 

Comments

Popular Posts