Apa itu BPHTB dan AJB ?
Apa
itu BPHTB dan AJB ?
Perumahan
Subsidi Murah di Bandung Timur
Dokumen BPHTB dan AJB
Saat
pertama kali membeli rumah atau tanah, ada beberapa dokumen legalitas yang
harus diselesaikan agar rumah atau tanah yang kita beli dan miliki sah dan
legal di mata hukum, salah satunya adalah BPHTB dan AJB. Lalu apa sih pengertian
dari kedua dokumen legalitas tersebut?
Pengertian
BPHTB
Perumahan
Subsidi Murah di Bandung Timur
Dokumen BPHTB dan AJB
BPHTP
(Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah biaya pajak yang dibebankan
kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum.
Rumus
Cara Perhitungan Biaya, Tarif Bea Pajak
Rumus
cara menghitung BPTHB yaitu :
5%
x (NJOP – NPOPTKP)
NJOP
= Nilai Jual Objek Pajak
NPOPTKP
= Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Jika
disebutkan sebelumnya bahwa untuk BPHTB dikenakan tarif 5%, maka UU BPHTB
(terbaru) yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi menurunkan angka tersebut
menjadi maksimal 1%. Perhitungan BPHTB ini tentu akan menguntungkan dan
mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi. Cara menghitung BPHTB yang baru ini
tercantum di dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI dan diumumkan pada 29 Maret 2016
lalu. Hasil penerimaan Pajak BPHTB ini sebesar 64% nya akan dikembalikan ke
Kabupaten atau Kota, sedangkan 20% dari total biaya BPTHB dan tarif BPHTB akan berbeda sesuai dengan
objek pajaknya.
Perbedaan
BPHTB dan PBB
BPHTB
merupakan jenis pajak yang juga sangat penting, selain PBB (Pajak Bumi dan
Bangunan). Perbedaan kedua jenis pajak ini terletak pada siapa yang menjadi
subyek, apa yang menjadi obyek, tarif, tata cara perhitungan, penyetoran dan
pelaporan, serta dasar hukum yang mengatur keduanya. Jika tarif BPHTB yang lama
sebesar 5% dan yang baru ditetapkan adalah maksimal sebesar 1%, maka
perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan serta tarif PBB adalah sebesar 0.5%.
Sehingga rumus cara menghitung PBB adalah sebagai berikut:
0.5%
x [persentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP)]
NJOP
atau Nilai Jual Objek Pajak adalah dasar dari perhitungan PBB.
Tempat
Pembayaran / Aplikasi BPHTB Online
Pembayaran
BPHTB berbeda dengan PBB. Jika PBB dibayar pertahun, maka BPHTB dibayarkan saat
pertama kali Anda memiliki objek BPHTB saja. Tempat pembayaran BPHTB pun hanya
bisa dilakukan di Bank, Kantor Pos atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 09/PJ.6/2001 tanggal 6 April 2001.
Karena
zaman semakin canggih dan masyarakat menginginkan layanan yang lebih praktis
juga cepat, maka pemerintah kini telah meluncurkan aplikasi BPHTB online atau
biasa disebut dengan e-BPHTB. Sistem ini terbukti ampuh dan lebih menghemat
waktu. Cara ini juga memudahkan notaris dalam mencari informasi transaksi
pembayaran BPHTB hingga beberapa tahun ke belakang.
Pengertian
AJB
Perumahan
Subsidi Murah di Bandung Timur
Dokumen BPHTB dan AJB
AJB
adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan
bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran
Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah
disediakan. Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul
karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya
masing-masing.
Langkah
selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan
setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya
balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah
berpindah dari penjual kepada pembeli.
Menurut
Undang-Undang Pertanian dan Agraria, jual beli adalah proses peralihan hak dari
penjual kepada pembeli yang dilengkapi dengan bukti-bukti. AJB atau Akta Jual
Beli adalah salah satu akta otentik atau dokumen yang menjadi bukti sah
peralihan hak atas tanah dan bangunan.
AJB
dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta
Tanah) yang diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI.
Syarat
Pembuatan AJB
Tahap
pembuatan AJB sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
No.08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah.
Ada
beberapa syarat yang diperlukan sebelum membuat AJB. Antara lain, pajak penjual
berupa Pajak Penghasilan (PPh) final, serta pajak pembeli berupa Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besaran
PPh final adalah 2,5% dari nilai perolehan hak. Sementara besar BPHTB adalah 5%
dari nilai peroleh hak setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Nilai
NPOPTKP berbeda sesuai dengan wilayah dan Anda bisa bertanya langsung ke Dinas
Pendapatan Daerah masing-masing.
Akan
tetapi di DKI Jakarta, nilai BPHTB gratis untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
di bawah Rp2 miliar berdasarkan Pergub Nomor 193 Tahun 2016. NJOP adalah harga
rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Tahap
Mengurus AJB
Pembuatan
AJB harus dihadiri penjual dan pembeli (suami istri bila sudah menikah) atau
orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis. Selain itu, wajib juga
dihadirkan minimal dua orang sebagai saksi.
Akta
AJB dibuat dalam dua lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan satu lembar
lainnya diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan Balik Nama. Setelah
jadi, salinannya akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli.
Setelah
itu, langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor
pertanahan setempat atau disebut juga sebagai balik nama sertifikat.
Pelaksanaan
balik nama diiringi oleh pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
nilainya seperseribu (per-mille) dari nilai peralihan ditambah Rp50.000.
PNBP
= (1 (0/00) x Nilai peralihan) + 50.000
Saat
akan mengurus proses balik nama, siapkan beberapa berkas yang harus diserahkan
antara lain:
- Surat Permohonan Balik Nama yang telah ditandatangani pembeli
- Akta Jual Beli dari PPAT
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- Foto copy KTP penjual dan pembeli
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Proses
balik nama akan memakan waktu sekitar 14 hari. Dengan selesainya balik nama
sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari
penjual kepada pembeli.
Mengetahui
seluk beluk serta keaslian sertifikat tanah sangat penting saat masyarakat
hendak melakukan proses pembelian properti. Oleh karenanya, alangkah lebih aman
untuk membeli properti secara kredit, sebab bank akan bertanggungjawab langsung
terhadap legalitasnya.
Kunjungi social media kami untuk update paling terbaru mengenai rumah subsidi
Juli Godzilla Maze Runner Bandara Kertajati HUT Bhayangkara ke-73 Ismail Fajrie Alatas Alex Morgan Mulan Pablo Benua Hanan Attaki Sutopp BMKG Cameron Boyce Audrey Yu Klasemen Liga 2 Rich Brian Dunia Game Pengumuman SBMPTN Iqbaal Ramadhan One Piece 892 Kilogram Live Streaming TvOne Planet Saturnus UI IPB Tio Pakusadewo Pengumuman PPDB Jateng SIMAK UI UTBK UNS Uny UNiversitar Brawijaya ITS Bidikmisi Unpad Traveloka Tiket UGM UPI Untirta Papua Barat Unesa NBA 2019 Maleficent Nonton Dram korea TV Bersama Gubernur Kepri Riger Federed Kebakaran Jakarta Hari ini Naomi Zaskia Salmafina Sunan Joe Taslim Crawl Kang Ji Hwan Vivo S1 Planet Saturnus Mertua Lorem Ipsum Gong Yoo Video.com UI IPB Suaka Adalah Suaka Adalah BAN PT UM Ganjil-genap Jakarta Pablo Benua Dua Garis Biru Citilink Gubernur Kepri Chelsea Ratna Sarumpaet Insidious Ikut Aku Ke Neraka Kasus Baiq Nuril Sania Velova Harry Maguire Back To School Amien Rais Mogalomania Chagii Amelia Hotel Del Luna Asep Darso Leanna Leonardo Menyimpan Komsatun Wachidah F1 Shoutpaw Pencari Suaka Ruangguru Gempa BMKG Serena William The Lion King Ridho Roma Budi Gunawan Peter Crouch Sepatu Compass Arsenal Vs Bayern Kim Samuel Bambu Getah Getih The Maze Runner Mesuji Pakaian daerah Bali Aplikasi Wajah Tua The Lion King Gunung Rinjani Trans7 & Live Live Streaming Trans7 Beasiswa Unggulan Novel Baswedan Makanan Khas Bali Dino Patti Djalal Steve Emmanuel Mola TV Suhu Bandung Alat Musik Bali Liga1
Comments
Post a Comment